Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, Twitter, WhatsApp hingga Netflix untuk mendaftarkan layanannya dengan batas akhir 20 Juli 2022.
Sebab, bila melewati waktu alias sudah tanggal 21 Juli 2022 tetapi belum mendaftar PSE, maka stasus perusahaannya menjadi ilegal. Kominfo pun tidak segan-segan untuk melakukan pemblokiran PSE ilegal.
Batas akhir tersebut menjadi peringatan keras kepada para-PSE yang beroperasi, baik lokal maupun asing, terutama perusahaan teknologi raksasa untuk mendaftarkan layanannya ke Kominfo. Lewat surat edaran Menteri Kominfo No 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022, Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, pada 20 Juli 2022.

Tenggat waktu pendaftaran PSE sendiri telah beberapa kali diundur.
Batas waktu tersebut sesuai dengan dua peraturan perundangan yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 47 Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo No 10 Tahun 2021.
Kominfo menyebutkan saat ini sudah ada 4.634 yang sudah terdaftar ke pemerintah. Dari data tersebut, 4.559 merupakan PSE lokal dan 75 merupakan kategori PSE asing. Adapula 2.569 PSE yang diharuskan untuk daftar ulang karena ada perubahan persyaratan yang harus dilengkapi.
Twitter, Google, Meta dkk belum mendaftarkan PSE karena ada potensi pelanggaran kebijakan privasi. ada 3 pasal karet pada Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Pasal yang bermasalah pertama adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang, dan kedua adalah Pasal 14 ayat 3 soal permohonan pemutusan akses.
Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa pendaftaran PSE menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Seperti beberapa pasal di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, terdapat hal-hal yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), seperti disuarakan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dalam rilis resminya pada 24 Juni 2022.