Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB total seperti masa awal pandemi. PSBB ini berlaku mulai 14 September 2020, sehingga hampir seluruh kegiatan perkantoran ditiadakan kecuali di 11 sektor usaha.
Melihat perkembangan kasus virus corona di DKI Jakarta dan dukungan fasilitas dari rumah sakit sudah dianggap darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap untuk menerapkan PSBB Total."Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu."
"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies Baswedan. “Inilah rem darurat yang harus kita tarik, sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta,” lanjut Anies Baswedan.
Saat masa PSBB Total berlaku mulai 14 September 2020 atau senin depan. Belajar, bekerja dan beribadah semua dilakukan dirumah. Seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti tempat hiburan juga ditutup.
Untuk sektor usaha makanan, hanya diperbolehkan menerima pesanan untuk diantar atau dibawa pulang. Hanya 11 bidang usaha yang diperbolehkan bisa berjalan di masa PSBB Total ini seperti kesehatan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, energi komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Pada prinsipnya mulai 14 September 2020 bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha tetap berjalan, kegiatan perkantoran tetap berjalan, tapi bekerja di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang sebelumnya mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian pergerakan kegiatan usaha ataupun sosial tersebut tidak menyebabkan penularan.