Halte Transjakarta yang dihancurkan oleh para pendemo pada saat Demo UU Cipta Kerja Omnibus Law, sekarang sudah diperbaiki dan sudah dirapikan dan kini halte yang terbakar tersebut sudah bisa beroperasi kembali. Namun, terlihat lengang pada halte yang sudah terbakar tersebut, seperti Halte Bundaran HI dan Sarinah, halte yang lainnya masih dalam perbaikan kini yang sudah Halte Bundaran HI dan Sarinah.

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi mulai hari ini. Kondisi Halte Bundaran HI-Sarinah terpantau lengang. Senin, 12 Oktober 2020 pukul 07.15 WIB, Halte Bundaran HI terpantau lengang. Halte beroperasi normal namun hanya separuh bagian halte yang beroperasi karena masih dalam tahap renovasi. Penumpang masuk-keluar melalui Halte MRT Bundaran HI. Terpantau situasi Halte Bundaran HI sepi. Tidak banyak penumpang yang berangkat atau tiba. Terpantau ada 6 petugas TransJakarta yang memandu penumpang. Terlihat juga dua petugas keamanan berjaga.
Kondisi yang sama juga terpantau di Halte Sarinah. Penumpang terpantau tidak terlalu ramai. Terlihat akses akses tap in Halte Sarinah menggunakan alat yang lebih kecil. Akses keluar-masuk halte tampak normal melalui JPO. Pengguna TransJakarta, Aksa (25 Tahun), menilai kondisi keramaian Halte Bundaran HI masih biasa saja. Namun, dia menyebut kondisi halte yang sempit pascarenovasi bisa menimbulkan kepadatan. "Masih sama saja, cuma mungkin halte ini akan lebih ramai ya karena lebih sempit. Biasa saja ini, nggak terlalu ramai," kata Aksa, Senin, 12 Oktober 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota. Mulai 12 Oktober 2020 besok, berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu 11 Oktober 2020. Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakartamemutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.